Tilang Uji Emisi |
“Beberapa waktu lalu kita sudah berjalan dengan Dishub DKI, sudah melaksanakan kegiatan uji emisi transportasi publik,” kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Doni Hermawan, mengungkapkan bahwa ketentuan penilangan terhadap kendaraan tak lulus uji emisi ini sudah ada dan terus disosialisasikan. Hanya saja, Polda Metro Jaya belum menentukan lokasi untuk penilangannya.
“Mudah-mudahan dengan situasi polusi udara yang cukup tinggi menjadi kesadaran masyarakat untuk menguji kendaraannya untuk uji emisi dalam kondisi baik,” jelasnya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi ini diberikan agar para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa mematuhi terkait aturan batas emisi yang telah ditetapkan. Adapun, besaran denda untuk kendaraan yang kena tilang akibat tak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian juga akan ada wacana pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.